Iklan Google AdSense

Soal Pengelolaan Gas Wajo Masih Berjalan Ditempat Dan Belum Adanya Kejelasan

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Sejauh ini pengelolaan untuk gas Kabupaten Wajo sejak berdirinya BUMD Wajo pada tahun 2013 lalu hingga saat tahun 2021 ini yang telah mengalami pergantian sebanyak Tiga kali pucuk pimpinan Direksi sejak awal berdirinya dari jaman Direktur Andi Thamrin hingga beralih ke Andi Baso Kone dan beralih saat ini ke tangan Luqman Hamid sebagai Direktur BUMD yang baru sejak dilantik pada tahun 2020 yang lalu.

Iklan Bersponsor Google

Seperti diketahui sebelumnya kalau rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 lalu di Kabupaten Wajo dengan rencana menelan anggaran proyek 20 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp240 miliar hingga sekarang masih belum jelas pengelolaanya.

Proyek PLTG yang rencana akan dibangun di Desa Patila Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan itu dalam proyek ini.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) yang sebelumnya rencana melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencananya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.

Jika proyek itu berjalan mulus, maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui “city gas” untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK. Namun proyek itu sekarang tersebut belum jelas hingga sekarang pengelolaanya dan dianggap masih berpolemik dengan adanya dua surat izin prinsip yang terbit atau keluar untuk pembangunan PLTG Wajo.

Baca Juga :  Bekas Kantor BPBD Mamuju Ikut Terendam Banjir

Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo. Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

Kemudian Bupati Wajo saat itu kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda Wajo.

Dan pada tahun 2021 Kabupaten Wajo kembali mendapatkan sambungan jaringan gas rumah tangga (Jargas) city gas sebanyak 5.750 sambungan untuk dua wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo dan rencananya dalam pembahasan perubahan dengan pihak Kementerian ESDM rencana akan ada penambahan sebanyak 1000 sambungan dan rencana tambahan untuk tahun berikutnya sebanyak 5.3000 sambungan.

Baca Juga :  Ka Rutan Mamuju Kunjungi BNNP Sulbar, Sinergi Lawan Narkoba

Terkait hal tersebut lembaga LP2HAM Kabupaten Wajo, Rusdianto menilai kalau sejauh pihak BUMD Wajo belum memberikan nilai positif yang begitu berarti atau memberikan kontribusi PAD ke pihak Pemkab Wajo, padahal sejauh ini suntikan anggaran yang diberikan pihak Pemkab dinilai sudah lumayan banyak, capai milliaran rupiah bahkan perusahaan badan usaha milik daerah tersebut juga dianggap belum bisa mendapatkan pengelolaan pemanfaatan sambungan jaringan gas rumah tangga (City Gas) untuk dikelola secara mandiri oleh BUMD Wajo tersebut.

“Suntikan dana penyertaan modal Pemkab sejauh ini dinilai belum jelas serta pertanggung jawaban yang diberikan pihak BUMD, bahkan hingga sekarang polemik persoalan masalah ijin prinsip pun belum selesai dan clear antara pihak Mandiri Langgeng dan pihak Humpus”.Terangnya

Seharusnya pihak Pemkab ataupun BUMD Wajo bisa memberikan kejelasan atau kepastian untuk pengelolaan gas tersebut bisa dikelola maksimal dan memberikan kontribusi ya g berarti bagi Pemkab Wajo dan masyarakat Wajo umumnya.Tutupnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, MUI Prov. Sulbar Ajak Warga dan Akademisi Bersatu
Polresta Mamuju Gerak Cepat Bantu Back Up Polsek Tapalang Redam Keributan Antar Suporter Sepak Bola
Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI
Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi
Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau
Meriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Kalukku Buka Open Turnamen Bola Volly Cup IV
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Kota Mamuju
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Saletto Tangani Tanah Longsor di Jalan Poros Mamuju – Majene
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, MUI Prov. Sulbar Ajak Warga dan Akademisi Bersatu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Mamuju Gerak Cepat Bantu Back Up Polsek Tapalang Redam Keributan Antar Suporter Sepak Bola

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

Berita Terbaru

Advertorial

Putra Putri Pariwisata Sulbar Siap Guncang Ajang Nasional di IKN

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:33 WIB