Iklan Google AdSense

Kejari Mamasa Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Tabulahan

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 yang Nilai Proyek berdasarkan kontrak sejumlah Rp. 5.440.132.227,89,-.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa Arjely Pongbanny, menjelaskan, Kasus posisi yaitu Pada bulan September 2019 tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur kemudian CV. Fajar Makmur mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang. Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019. Bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh tersangka I bersama dengan tersangka PT. 

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Bahwa CV. Milana Consultant menjadi Konsultan Pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan berasama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja:

1. Uang muka Rp. 709.937.252,-

2. Pekerjaan 75% Rp. 2.818.359.397,-

3. Pekerjaan 90% Rp. 779.546.217,-


Bahwa kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang Progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037% sementara hasil perhitungan ahli teknis Bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%

Setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian kemudian pada hari ini bersdasarkan Surat Penetapan Tersangka, tim penyidik menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu PT (selaku pelaksana pekerjaan), I (selaku pelaksana pekerjaan), M (selaku PPK) dan YP (selaku Konsultan Pengawas). Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-

Baca Juga :  Terus Bekerja, Polres Mamasa Janji Ungkap Kasus Kematian Pasutri di Aralle

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian para tersangka dibawa dan dititip pada RUTAN POLRES Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI
Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi
Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Bupati Mamasa Welem Sambolangi Tegas! Kurangi Rapat, Perbanyak Aksi Tangani Stunting & Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:33 WIB

Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Berita Terbaru