Kasus Beru-beru, Imanuddin Tegas: Eksekusi Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri merupakan implementasi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, setiap proses pembuktian dalam perkara telah selesai diperiksa melalui mekanisme persidangan sebelum putusan dijatuhkan.

Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap pendapat yang berkembang di ruang publik. Namun, ia mengingatkan bahwa memperdebatkan kembali alat bukti maupun isi putusan saat proses eksekusi berlangsung bukan lagi berada pada forum hukum yang tepat.

“Penilaian terhadap alat bukti telah dilakukan oleh majelis hakim selama persidangan, dan putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Imanuddin.

Ia menjelaskan, apabila suatu perkara telah diputus pengadilan, berkekuatan hukum tetap, serta telah diterbitkan penetapan eksekusi, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk mengulang pemeriksaan pokok perkara pada saat pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, pihak-pihak yang bukan merupakan bagian dari proses peradilan, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ulang terhadap alat bukti ataupun mempertanyakan benar atau salahnya putusan pengadilan di lokasi eksekusi.

“Eksekusi bukanlah forum untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum yang harus dihormati,” tegasnya.

Imanuddin menambahkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses eksekusi berlangsung.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila masih terdapat keberatan terhadap suatu putusan.

“Apabila terdapat keberatan terhadap putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui upaya hukum yang tersedia, bukan dengan menghambat pelaksanaan eksekusi atau menggiring opini yang berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan,” tutup Imanuddin.

Berita Terkait

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau
Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81
Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar
Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia
Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum
Imanuddin: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan, Eksekusi Lahan Beru-Beru Sesuai Mekanisme Hukum
BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene
Orang Tua Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:32 WIB

Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB