Tipikor Polresta Mamuju Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KPU Sulbar

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju kembali Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon dpd ri pada komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulbar, Senin (12/09/2022)

Seperti diketahui, Tersangka yang diserahkan atas nama Inisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan Bahwa benar hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA berdasarkan
Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua puluh ) Tahun denda 200 jt s/d 1 milyar.

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022 Dan Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,”Tutup Kapolresta Mamuju.(*)

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Buka Turnamen Domino Bhayangkara, 1.120 Peserta Padati Lapangan Tribrata
Tebar Kebahagiaan di Hari Jumat, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Makanan Gratis untuk Pejuang Jalanan
Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Curanmor dan Pencuri Kotak Amal Masjid
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Sulbar Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Mamuju
Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal PSN dan Program Prioritas Daerah
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Aksi Sigap PJR Polda Sulbar, Amankan Mobil Mogok di Tanjakan Ampallas dan Seberangkan Anak Sekolah
Tingkatkan Iman dan Takwa, Personil Polresta Mamuju Kembali Gelar Program Rutin Binrohtal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kapolda Sulbar Buka Turnamen Domino Bhayangkara, 1.120 Peserta Padati Lapangan Tribrata

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Tebar Kebahagiaan di Hari Jumat, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Makanan Gratis untuk Pejuang Jalanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:24 WIB

Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Curanmor dan Pencuri Kotak Amal Masjid

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Sulbar Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Mamuju

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:07 WIB

Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal PSN dan Program Prioritas Daerah

Berita Terbaru

Olahraga

Abdul Halim Jadi Calon Tunggal Ketua PBVSI Sulbar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:19 WIB