Tipikor Polresta Mamuju Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KPU Sulbar

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju kembali Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon dpd ri pada komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulbar, Senin (12/09/2022)

Seperti diketahui, Tersangka yang diserahkan atas nama Inisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan Bahwa benar hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA berdasarkan
Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua puluh ) Tahun denda 200 jt s/d 1 milyar.

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022 Dan Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,”Tutup Kapolresta Mamuju.(*)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar
Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan
Syukuran 71 Tahun Pengabdian, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Menjaga Senyuman dan Merawat Harapan untuk Negeri
Kapolda Sulbar Titipkan Senyuman dan Harapan Masyarakat di Pundak Polantas, Refleksi 71 Tahun Pengabdian
Wakapolres Mateng Pimpin Asistensi SIK3 dan Persiapan Anggaran 2027
Diduga Curi 20 Tandan Sawit, Pria 23 Tahun Diamankan URC Polres Mateng
Mayat Pria Ditemukan di Kebun Sawit Mamuju Tengah, Polisi Amankan Sejumlah Barang
Kebakaran Lahan Sawit di Talungallo Meluas, Wakapolres Mateng Pimpin Langsung Pemadaman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar

Senin, 21 September 2026 - 11:08 WIB

Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

Syukuran 71 Tahun Pengabdian, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Menjaga Senyuman dan Merawat Harapan untuk Negeri

Senin, 21 September 2026 - 11:00 WIB

Kapolda Sulbar Titipkan Senyuman dan Harapan Masyarakat di Pundak Polantas, Refleksi 71 Tahun Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 00:04 WIB

Diduga Curi 20 Tandan Sawit, Pria 23 Tahun Diamankan URC Polres Mateng

Berita Terbaru