Rapat Panja DPRD Sulbar Bahas Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pembahasan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (1/10/2024). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulbar, dipimpin oleh Ketua Panja Drs. H. Habsi Wahid, didampingi oleh Wakil Ketua Panja Elisabeth, SE., MM., dan Sekretaris Panja M. Khalil Qibran, SH. Turut hadir pula para Anggota Panja lainnya yang berperan aktif dalam diskusi tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Panja, Drs. H. Habsi Wahid, menegaskan pentingnya rapat ini untuk membahas setiap bab dan pasal dalam peraturan yang sedang dirancang. “Kita melaksanakan rapat ini untuk membahas peraturan secara menyeluruh, dimulai dari Bab 1 dan seterusnya hingga seluruh pasal disepakati. Selain itu, kita juga akan mengevaluasi pasal-pasal yang masih dianggap belum final atau memerlukan koreksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Drs. H. Habsi Wahid menekankan bahwa peraturan mengenai kode etik dan tata beracara sangat penting sebagai landasan bagi anggota DPRD dalam menjaga etika dan perilaku selama menjalankan tugas. “Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas, kita berharap agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas secara detail tata beracara yang akan menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menangani laporan-laporan yang diterima. Tata beracara ini mencakup prosedur pemeriksaan, pemberian kesempatan pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini direncanakan akan disempurnakan melalui perbandingan serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna mendatang.

Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh pembahasan akan terus dilanjutkan hingga rancangan peraturan ini benar-benar siap untuk diimplementasikan.

Berita Terkait

Junda Maulana Launching GARATTA TBC, Dorong Kolaborasi Lawan Tuberkulosis di Sulbar
Pengadaan 10 Paket Strategis Sulbar Dikawal Ketat Sejak Tahap Awal
Sekda Sulbar Dukung Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Satu Data Sulbar Diperkuat, Pemprov Integrasikan Data Desa hingga Provinsi
Raker Pimpinan Sulbar Evaluasi PSN, SDK Soroti Masalah Data dan Koordinasi
Pemprov Sulbar Gelar Dzikir Bersama Sambut 1448 H, Gubernur Suhardi Duka: Ini Ikhtiar Memohon Keberkahan dan Rezeki
BPBD Sulbar Evaluasi Kinerja Triwulan II 2026, Perkuat Program Penanggulangan Bencana
Rakerpim Sulbar Perkuat Integrasi PSN dan Pancadaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:43 WIB

Junda Maulana Launching GARATTA TBC, Dorong Kolaborasi Lawan Tuberkulosis di Sulbar

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pengadaan 10 Paket Strategis Sulbar Dikawal Ketat Sejak Tahap Awal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:04 WIB

Sekda Sulbar Dukung Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:01 WIB

Satu Data Sulbar Diperkuat, Pemprov Integrasikan Data Desa hingga Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:38 WIB

Raker Pimpinan Sulbar Evaluasi PSN, SDK Soroti Masalah Data dan Koordinasi

Berita Terbaru