POLMAN — Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko memimpin konferensi pers terkait insiden berdarah saat pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Kamis (10/07/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Polman serta sejumlah awak media. Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa proses eksekusi telah melalui tahapan hukum dan rapat koordinasi bersama pihak Pengadilan Negeri Polewali, pemohon, dan termohon. Salah satu kesepakatan penting adalah tidak merobohkan tiga rumah yang hanya sebagian masuk dalam objek perkara, atas permintaan langsung Kapolres dan disetujui pemohon dengan pernyataan tertulis.
Namun, pada hari eksekusi, Kamis 3 Juli 2025, situasi berubah menjadi mencekam dan brutal. Aksi penolakan oleh pihak termohon memuncak saat massa melempar batu dan bom molotov ke arah petugas serta pihak pengadilan. Serangan ini mengakibatkan chaos selama lebih dari tiga jam dan menyebabkan 10 anggota Polres Polman dan Brimob mengalami luka bakar dan luka terbuka.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai hukum dan melakukan upaya persuasif hingga negosiasi, namun tidak membuahkan hasil. Ia juga memperingatkan keras masyarakat agar tidak membawa senjata tajam maupun bahan berbahaya saat proses eksekusi berlangsung. “Siapapun yang melanggar, kami tindak tegas!” tegasnya.
Akibat serangan tersebut, 37 orang terduga pelaku diamankan, 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pidana, termasuk kasus membawa senjata tajam, kekerasan secara bersama-sama, dan penghasutan. Di antara yang diamankan adalah Jamaluddin, Kepala Puskesmas Alu, yang juga menantu dari salah satu pihak rumah sengketa. Ia sempat diamankan karena berada di garis depan massa penyerang dan mengalami pemukulan oleh warga yang kesal karena rumah mereka terkena lemparan.
Polres Polman tidak tinggal diam. Mereka langsung membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki penganiayaan terhadap Jamaluddin dan telah menetapkan empat tersangka berinisial MI, N, MR, dan MB. Semuanya telah ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti berbahaya termasuk botol bom molotov, ban terbakar, ketapel, batu, dan megafone yang digunakan saat kerusuhan.
AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta meminta semua pihak menempuh jalur hukum apabila belum puas dengan hasil eksekusi. “Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan. Hukum adalah panglima tertinggi,” tegasnya.
Penulis : Aco Mappinawang










