Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Seorang perempuan berinisial N (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Haerul Ahmad Djafar, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap perempuan berinisial N (31 tahun) karena sebelumnya ditemukan 12 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ujar Haerul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kayumaloe. Barang haram itu dibeli sebanyak lima sachet dengan harga Rp4 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Dapurang.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut telah dipecah menjadi beberapa paket kecil dan sebagian telah berhasil dijual oleh pelaku.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama dua bulan terakhir. Setiap dua minggu, pelaku pergi ke Palu untuk membeli sabu yang kemudian dijual kembali di wilayah Dapurang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram. Selain itu, turut disita satu ball sachet kosong yang ditemukan di dalam dompet pelaku serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu guna mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Dua Hari Kabur, Pelaku Cabul Anak di Mateng Menyerahkan Diri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB