Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa partai politik dengan nomor register 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), terpaksa ditunda karena pihak tergugat, yakni DPP Partai Perindo, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiyarto, didampingi hakim anggota Khusaini dan Mira Sedangsari, memutuskan menunda jalannya persidangan selama satu pekan ke depan guna memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Hatta Kainang dan Dicky Bastian Putra, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak tergugat hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam agenda sidang perdana.

Menurut Hatta Kainang, perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menguji tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Perindo terhadap kliennya, apakah telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam regulasi kepartaian di Indonesia. Setelah proses penyelesaian di Mahkamah Partai tidak memberikan hasil yang diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, maka jalur pengadilan menjadi langkah lanjutan yang sah untuk ditempuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh kader partai politik, khususnya mereka yang saat ini menduduki jabatan di lembaga legislatif, bahwa pemberhentian anggota partai tidak dapat dilakukan secara mudah tanpa dasar yang kuat dan objektif.

Menurutnya, alasan pemberhentian seharusnya didasarkan pada pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran etika yang jelas, bukan semata-mata persoalan administratif yang masih dapat diperdebatkan secara hukum.

“Persoalan iuran partai misalnya, menjadi menarik untuk diuji karena partai politik merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba. Oleh karena itu, aspek-aspek hukum yang melatarbelakangi pemberhentian anggota perlu diuji secara terbuka di hadapan pengadilan,” katanya.

Selain menggugat melalui jalur perdata khusus sengketa partai politik, tim kuasa hukum juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan pengajuan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Langkah tersebut, menurut mereka, bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota partai politik agar tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan terukur.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

 

Berita Terkait

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Berita Terbaru