Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Terduga pelaku berinisial ARAS (40), seorang petani/pekebun, diamankan Tim URC pada Sabtu malam, 5 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang kembali terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari persoalan antara korban dan terduga pelaku.

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku disebut mendatangi rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Saat berada di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap dinding rumah korban yang terbuat dari seng sembari meminta korban keluar dari rumah.

Namun, korban bersama istri dan anaknya memilih tetap berada di dalam rumah dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Permasalahan tersebut kemudian sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kejadian serupa kembali terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam kejadian kedua, terduga pelaku kembali diduga melakukan pengrusakan serta pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat kejadian berlangsung, korban tidak berada di dalam rumah, sementara di lokasi terdapat istri dan ipar korban.

Dugaan aksi tersebut disebut bermula setelah korban sebelumnya menegur terduga pelaku yang memutar musik dengan suara keras. Teguran itu diduga membuat terduga pelaku tersinggung hingga kemudian terjadi perselisihan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat membahayakan korban maupun warga sekitar.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan badik.

Korban kemudian didampingi untuk membuat laporan polisi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi serta mendokumentasikan kejadian untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar, tertanggal 6 September 2026. Pengamanan terduga pelaku juga berdasarkan Surat Perintah Tim URC Nomor: Sprin/508/IX/2026/Reskrim, tertanggal 5 September 2026.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan gelar perkara.

Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara kerugian materiel akibat dugaan pengrusakan rumah ditaksir sekitar Rp700 ribu.

Polisi juga mencatat bahwa dugaan tindakan pengrusakan dan pengancaman tersebut sebelumnya pernah terjadi pada Agustus 2026 dan sempat dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah. Saat itu, persoalan diselesaikan secara kekeluargaan yang diperkuat dengan surat pernyataan atau perjanjian.

Namun, setelah dugaan kejadian kembali terjadi, pihak korban melaporkannya kepada kepolisian. Tim URC Polres Mamuju Tengah kemudian mengambil langkah pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mengantisipasi terjadinya kembali tindakan yang berpotensi merugikan korban.

Berita Terkait

Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit
Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar
Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan
URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Pengamanan Demo Tolak Logam Tanah Jarang, Kerahkan 200 Personil Pengamanan di Botteng
Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat
Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan
Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:38 WIB

Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman

Minggu, 6 September 2026 - 10:07 WIB

Cegah Tawuran, Patroli Tim Jaguar Depok Bubarkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran 5 Orang Diamankan Termasuk Barang Bukti Dua Celurit

Minggu, 6 September 2026 - 09:15 WIB

Sasar Titik Rawan, URC Polresta Mamuju Bergerak Cegah 3C, Premanisme dan Balap Liar

Minggu, 6 September 2026 - 09:05 WIB

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:56 WIB

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Berita Terbaru

Advertorial

Kuliner Mandar Curi Perhatian Wisatawan Asing di Jakarta

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:33 WIB

Advertorial

DPRD Pasangkayu Belajar Tata Kelola Aspirasi ke DPRD Sulbar

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:29 WIB