PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu mengamankan seorang pria berinisial IR yang diduga terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.
Terduga pelaku diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 3 September 2026.
Dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika korban sedang mengerjakan pekerjaan menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur menggunakan telepon seluler milik korban.
Korban kemudian meminta telepon seluler tersebut karena hendak menggunakannya untuk membuat laporan pekerjaan. Namun, permintaan itu tidak diberikan sehingga terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.
Dalam pertengkaran tersebut, IR diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban mengaku wajahnya diremas, rambutnya ditarik, dipukul, hingga kakinya ditendang.
Saat korban berusaha keluar dari kamar sambil menggendong anaknya, terduga pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban keluar.
Situasi kemudian semakin mencekam. Terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis badik dari dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengeluarkan ancaman.
Karena merasa takut, korban memilih diam dan meminta maaf. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan IR dan membawanya ke Polsek Sarudu. Namun, situasi kembali berubah ketika terduga pelaku yang berada di kantor Polsek Sarudu meminta izin dengan alasan hendak buang air besar.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk melarikan diri.
Mendapat informasi bahwa terduga pelaku kabur, personel URC Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu langsung bergerak melakukan pengejaran dan pencarian.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil ditemukan dan kembali diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pasangkayu.
Setibanya di Polres Pasangkayu, IR menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan KDRT tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan motif sementara dalam perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai telepon seluler milik korban yang saat itu digunakan oleh terduga pelaku.
Polres Pasangkayu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.










