MAMUJU — Berinama Sapo Sipakacoai, Kejati Sulbar Launching Kampung Restoratif Justice, bertempat di Rumah Adat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kamis Kemarin.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan ini dihadiri langsung kepala kejaksaan tinggi sulbar Didik Istiyanta, SH,MH, Raja Mamuju Bau Akram Dai, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hj Suraidah Suhardi, Wakajati Sulbar Agustin SH, Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat, Forkompimda Kabupaten Mamuju, para Asisten Kejati Sulbar, para Koordinator, para pegawai Kejati Sulbar, para tokoh Adat, Tokoh Agama, Toko Masyarakat, Toko Pemuda, Tokoh Media Pers.
Launching Rumah Restoratif Justice dinamai “SAPO SIPAKACOAI” yang maknanya Rumah Perdamaian, sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara entah itu pidana maupun perdata sebelum masuk dalam ranah hukum atau sebelum diproses justice oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah berhasil menyelesaikan 13 (tiga belas perkara) perkara secara restoratif justice atau pemulihan keadaan seperti semula.
Pemprov Sulbar, Raja Mamuju dan masyarakat Sulawesi Barat sangat mengapresiasi pembentukan rumah perdamaian (SAPO SIPAKACOAI) untuk menghidupkan kembali adat kearifan lokal dalam penyelesaian perselisihan yang timbul di Masyarakat.(*)
Iklan Google AdSense