Diduga Tak Sesuai Ijin Rekomendasinya, Bangunan Kedung Bertingkat Ini Disorot

Sengkang — Pelaksanaan pekerjaan salah satu bangunan gedung yang berada dalam kota sengkang kecamatan tempe kabupaten wajo menuai sorotan dari berbagai kalangan baik warga masyarakat ataupun lembaga pemerhati lsm wajo. 

Pasalnya pembangunan salah satu bangunan gedung yang diduga akan dijadikan sebagai salah satu tempat penginapan atau hotel tersebut yang tepatnya berada dijalan andi lantara pas depan spbu kota sengkang jalan pahlawan ini diindikasi kuat telah menyalahi aturan yang berlaku dan juga dari segi perizinanya 

Bangunan yang diperkirakan berlatai 5 tersebut saat ini masih dalam proses tahap penyelesaian pekerjaan yang berdasarkan informasi kalau merupakan bangunan gedung milik salah satu pengusaha wajo yang merupakan bangunan secara pribadi milik pengusaha wajo. 

Andi sumitro ketua lembaga badan pemantau dan kebijakan publik kabupaten wajo kepada awak media ini saat ditemui diwarung kopi abang sengkang rabu 14 oktober 2020 mengungkapkan kalau bangunan izin bangunan atau imb dan juga dari segi soal setifikat layak fungsi atau slf dati bangunan tersebut diindikasi kasikan kuat kalau tidak sesuai dan juga beberapa aturan lainya telah dilanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya dalam suatu bangunan gedung.

Betapa tidak dari hasil penulusuran yang dilakukan lembaganya itu ditemukan im yang tidak sesuai dan juga bel adanya slf yang resmi dikantongi pengembang atau pengusaha bangunan tersebut. 

Bahkan dirinya mensinyakir adanya kesan pembiaran yang dilakukan pihal pemkab dan kesan menitup mata terhadap pembangunan gedung tersebut,  karena diduga izin bangunannya (IMB)  hanya sampai lantai 3(tiga)  sendangkan pelaksanaan fisik bangunan sudah mencapai 5 (lima) lantai dan juga slf nya itu belum ada sebagaimana salah satu syarat dalam peruntukkan untuk suatu bangunan komersil atau gedung bangunan bertingkat apalgi kalau untuk bangunan hotel. Kesalnya

Hal serupa juga tak jauh berbeda diungkapkan oleh wanto salah satu warga kota sengkang dan bangunan tersebut seharusnya jelas legalitasnya dulu baru dibangun jangan mau seenaknya membangun tanpa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan apabila kalau ini jelas menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan imb harusnya ada sanksi yang jelas dari pihak pemkab wajo kalau perlu ya dibongkar kalau melanggar aturan dan harusnya aturan kan ditegakkan bagi siapa saja yang melanggarnya. Cetusnya

“Dan jangan sampai dari sekian banyak bangunan gedung yang ada di kabupaten wajo ini baik itu bangunan penginapan dan sejumlah hotel dan klinik juga apotik apotik yang ada di sengkang kabupaten wajo ini banyak yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang ada dan ini perlu dan penting untuk menjadi perhatian bersama utamanya pihak pemerintah dan penegak hukum di wajo dan bila perlu membentuk tim untuk menindak lanjuti hal tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku,” Ujarnya.

Sementara kabid tataruang dan pertanahan dinas pu kabulaten wajo,  andi yusri yang dimintai keterangan secara terpisah terkait hal tersebut mengatakan kalau pihaknya dalam hal bangunan gedung ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini dengan pihak instansi dinas 

Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kab Wajo terkait soal perizinanya dan juga dengan pihak pemilik bangunan gedung berlantai tersebut dan menyatakan kalau izin imb tersebut memang hanya untuk 3 lantai saja, namun kenyataan dipembangunan gedung bangunan tersebut ada 5 lantai yang dibangun. 

Namun pihak pemilik mengatakan kalau saat ini sedang berada didaerah kalimantan suatu urusan dan rencana baru mau melakukan pengurusan selanjutnya untuk 5 lantai bangunan gedungnya tersebut.ucap andi yusri dengan ringkas melalui pesan singkat watssapnya

Sementara Kadis Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kab. Wajo  Andi Bau Manussa yang dimintai tanggapan denga hal tersebut diatas  mengatakan bahwa

“Untuk isin lingkungan tidak mamakai amdal melainkan ukl upl dan sudah dikaji DLHD. Untuk tata ruang dari pu sudah sesuai hanya jalan kabupaten,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Ijin bangunan sudah jalan dengan ketentuan apabila desing gambar tidak sesuai dengan yang dikerjakan maka diperintahkan membuat revisi gambar kemudian mengurus IMB yang baru dan membayar retribusi di BPD serta dicabut isin lamanya.kilahnya

Disinggung soal slf dalam suatu bangunan, dirinya mengatakan kalau tidak boleh dilakukan slf kalau bangunan sementara berjalan, nanti rampung betul atau serah kunci untuk ditempati baru tim slf masuk

“SLF baru diusahakan berjalan dipenghujung 2020 karena belum terbentuk timnya, timnya berasal dari akademisi dan konsultan serta aparat unsur tehnis, honor tim mesti dianggarkan dan sknya ttd BUPATI. Dan Khusus bangunan depan spbu pahlawan komponen slf akan diharuskan membuat slf setelah rampung bangunanya dipenghujung 2020 ini,”tutupnya.

Laporan: Andi Erwin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *