Jaksa Kembali Jebloskan Andi Baharuddin Patajangi Ke Penjara Korupsi Lampu Jalan Polman

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin Mengatakan, Eksekusi/Pelaksanaan putusan dalam perkara Tipikor atas nama Terpidana Andi Baharuddin Patajangi oleh tim Jaksa Eksukutor pada Kejari Polewali Mandar.

“Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Bahariddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar,” Kata Amiruddin

Lanjut dikatakan, Dalam kegiatan eksekusi terpidana di Lapas kelas 2 B polewali tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Polewali Mandar Bpk. Muh. Ikhwan, SH., Kasi Pidsus AM. Rieker, SH., Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., dan beberapa staf pidsus, dimana langsung diterima oleh Kalapas Abdul Waris.

Amiruddin, menjelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kab. Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu,”jelasnya.

Amiruddin, menambahkan, Terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.

“Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sekitar jam 16.30 Wita pelaksanaan eksekusi selesai,” tutupnya.

Berita Terkait

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan
Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak
Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Pelajar Tewas Terlindas Truk di Polewali, Satlantas Polres Polman Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:44 WIB

2 Rumah Warga di Wonomulyo Terbakar, Damkar Kodim 1402/Polman Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kebun Sawit Luyo Terbakar, Polisi dan Damkar Padamkan Api 11 Hektare

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Damkar Kodim 1402/Polman Diterjunkan Bantu Padamkan Kebakaran di Kenje, 2 Rumah Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Sempat Kabur Saat Diperiksa di Polres Polman, Terduga Curanmor Ditangkap Lagi dengan Barang Bukti di Pasangkayu

Berita Terbaru