Diduga Tidak Terima Ditegur, Karyawan di Muara Kaman Hampir Tikam Atasan

Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), yang berinisial RI (39) di Desa Rantau Hempang Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di depan Gudang Rahayu Estate PT TJA. Pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 07.20 WITA.

Tindakan melawan hukum ini diduga bermula karena pelaku tersinggung dengan korban. Pada awalnya korban Ismed memberikan pengarahan kerja kepada semua karyawan. Setelah memberikan selesai pengarahan kerja, pelaku dipanggi oleh korban dengan tujuan untuk menanyakan alasan tidak masuk karena melayat. Awalnya pelaku pun menanggapi dengan baik-baik saja. Dan korban meminta pelaku untuk segera mengurus surat izin tersebut.0

Selanjutnya korban lagi-lagi menanyakan kenapa pelaku tidak pakai APD, dan korban meminta pelaku untuk memakai APD pada besok harinya.

Setelah itu seluruh karyawan bubar dan selanjutnya korban menuju ke kantor divisi untuk menyiapkan laporan pekerjaan sehari sebelumnya, dan saat korban menuju ke kantor Estate dan dalam perjalanan korban melihat pelaku masih ada duduk di depan messnya bersama temannya. Praktis korban pun meminta pelaku untuk segera bekerja agar tidak dianggap mangkir, namun pelaku menjawab tidak apa-apa jika dianggap mangkir.

Ketika korban sampai di gudang pupuk ketemu dengan pelaku dan tiba-tiba langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang pada saat itu masih menggunakan helm dengan menggunkan tangan kanan. Dan setelah melakukan pemukulan tersebut pelaku tetap marah-marah.

Ketika diranya kenapa memukul, tiba-tiba terlapor mengambil pisau badik dari pinggangnya dan mencoba untuk menyerang korban. “Namun pada saat itu dicegah oleh karyawan lainnya, selanjutnya korban menuju ke kantor Rahayu Estate dan melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Muara Kaman. Polisi menyita 1 bilah senjata jenis pisau badik lengkap dengan sarungnya. Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Humas Polda Kaltim

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *