SENGKANG, Rakyatta.co – Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Iklan Bersponsor Google
Pelaku RAMLI (39) yang buron selama 2 tahun yang lalu berhasil diamankan Di Dusun Baramming Desa Mojong Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, Sabtu 7 Juli 2021 malam.
Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya di mapolsek belawa polres wajo.
Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 (Satu) unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 (Satu) unit Handphone merek oppo warna hitam kombinasi warna Pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolsek Belawa”.
Iklan Google AdSense