FPAK Laporkan Temuan Dugaan Korupsi PCR Swab RSUD Ako Pasangkayu

PASANGKAYU,Rakyatta.co — Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu dengan membawa dokumen Laporan Hasil Revied (LHR) dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan Manipulasi data Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab.

FPAK meminta aparat penegak Hukum untuk mengaudit para pelaku Mafia – mafia Alat Kesehatan (Alkes) PCR Swab Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Ako, Kabupaten Pasangkayu.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin yang didampingi rekannya Burhanuddin mengatakan, kami kembali menyambangi Kejari Pasangkayu untuk memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan melampirkan data hasil temuan BPKP, dimana temuan tersebut terdapat selisih anggaran pengadaan PCR Swab sebesar Rp. 2.569.592.039 dari nilai kontrak Rp. 4.192.360.784.

“Dari nilai kontrak pengadaan PCR Swab Rp. 4.192.360.784, disitu terdapat manipulasi harga belanja Alkes (PCR Swab-red) sesuai temuan BPKP selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan LHR Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 17 Agustus 2020, jadi BPKP menemukan selisih sebesar Rp. 2.569.592.039,”ujarnya senin 26/7/2021.

Sahidin juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang – Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 terdapat pada pasal 20 ayat 4, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkan hasil pengawasan, namun itu bertentangan dengan UU tersebut dimana pengembaliannya di lakukan mulai tanggal 11 sampai 24 mei 2021.

“Walaupun telah dilakukan pengembalian, itu tidak menghapus tindak pidana para aktor korupsi yaitu Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PT IJL (penyedia), dan jelas diatur berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,”urainya.

Selain itu, pihak RSUD Ako menggunakan 4 (empat) perusahaan fiktif selaku penyedia PCR Swab yang terdiri PT MBL, PT STJP, PT GMP dan PT SBU, padahal semua dokumennya bersumber dari PT Inoha Jaya Lestari (PT IJL).

Adapun modus Manipulasi usulan dengan merubah tanggal pembuatan Dokumen dari tanggal 25 maret 2020 menjadi 23 maret 2020.

“Ke-4 perusahaan tersebut seolah – olah mengikuti proses tender pengadaan Alkes PCR Swab RSUD Ako dan ironisnya pihak PA juga mengabaikan untuk menggunakan E-Katalog, sehingga besar dugaan persengkongkolan antara PA dengan PT IJL,” ungkap Sahidin.

Sahidin katakan, surat laporan dugaan Alkes PCR diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pasangkayu M Zaki Mubarak dan menurutnya akan ditindaklanjuti.

“Ketika itu tidak ada tindaklanjut dari Kejari Pasangkayu, maka kami dari FPAK akan membawa kasus dugaan ini ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”tegasnya. (Roy Mustari)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *