Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Pihaknya Ikut Wujudkan Peraturan Per UU yang Berkualitas

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat ikuti Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan  di Ruang Rapat Kantor BPKPAD Mamuju Tengah itu dihadiri oleh Kepala Badan BPKPAD, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi PAD, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Kasubid Evaluasi dan Pengawasan PAD,  Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala BPKPAD dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati diharapkan  segera diselesaikan secepatnyan .

“karena nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah nantinya” ujarnya

Selanjutnya pemaparan dari tim penyusun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh A. Fadhilah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mamuju Tengah telah disusun oleh tim penyususn dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat,

“Namun masih perlu masukan dari pihak pemrakarsa karena masih ada hal-hal teknis yang perlu dikembangkan dalam perumusan norma yang lebih detail lagi” tuturnya

Dalam pelaksanaan rapat tersebut ada beberapa masukan dari pihak pemrakarsa terkait dengan materi yang akan dituangkan dalam batang tubuh rancangan peraturan bupati tersebut serta menyampaikan bahwa ada beberapa yang ingin diatur sendiri dalam Peraturan Bupati nantinya untuk memudahkan PD dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi nantinya.

Berdasarkan hasil rapat, sesuai dengan arahan kemendagri dan keinginan dari pihak Pemrakarsa terkait Pajak dan Retribusi akan dipecah menjadi 4 Rancangan dan disesuaikan dengan jenisnya sehingga disatukan dalam satu Perbup.

Akan tetapi yang mendesak saat sebnayak 3 Ranperbup, sehingga  akan dilanjutkan dan akan diselesaiakan oleh pihak Pemrakarsa dan Tim Penyusun Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai pelaksanaan penyusunan Ranperbup itu adalah wujud pelaksanaan Tusi yang diemban oleh lembaga yang dipimpinnya.

“Sehingga, pelaksanaan dari tujuan pembentukan Undang-undang yang berkualitas dapat terwujud sebagai salah satu arahan Presiden, Jokowi untuk membentuk Undang-undang yang baik dan pro rakyat” harap salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB