Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap Bahtiar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP-59 dan P-34/B.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dinilai tidak sah secara hukum.

Selain itu, majelis juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar pada tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melepaskan Bahtiar dari tahanan dan membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros ataupun tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Putusan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemohon untuk memperoleh kembali hak-haknya setelah status tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut tidak memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disangkakan kepada Bahtiar.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diwajibkan melaksanakan amar putusan hakim, termasuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan sebagaimana diperintahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07 WIB

URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu

Berita Terbaru