Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap Bahtiar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP-59 dan P-34/B.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dinilai tidak sah secara hukum.

Selain itu, majelis juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar pada tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melepaskan Bahtiar dari tahanan dan membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros ataupun tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Putusan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemohon untuk memperoleh kembali hak-haknya setelah status tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut tidak memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disangkakan kepada Bahtiar.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diwajibkan melaksanakan amar putusan hakim, termasuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan sebagaimana diperintahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:52 WIB

Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang

Berita Terbaru

Advertorial

Sekprov Hadiri Paripurna, Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Sulbar

Selasa, 30 Jun 2026 - 20:40 WIB

Advertorial

Ainul Yaqin Sumbang Emas untuk Sulbar di Kejurnas Atletik 2026

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:55 WIB

Advertorial

Harganas 2026, DPRD Sulbar Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:52 WIB

Advertorial

DPRD Sulbar Perjuangkan Mamuju Jadi Kota di Rakernas ADPSI

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:50 WIB