MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan akan menambah alokasi anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir tahun. Saat ini, alokasi TPP PNS dalam APBD 2026 baru tersedia hingga Juli, sementara anggaran gaji PPPK baru mencukupi sampai Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai program untuk mencari ruang fiskal yang memungkinkan penambahan anggaran tersebut.
“Insya Allah kita tambahkan di perubahan. Kita lagi mencari sumber pembiayaannya. Kita lihat program-program, mana yang efektif dan yang kurang efektif, kemudian kita coba memilah,” ujar Junda saat ditemui di Mamuju, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengoptimalkan efisiensi anggaran tanpa mengganggu program-program prioritas pembangunan yang telah berjalan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengalihan anggaran guna memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga.
Junda menegaskan, Pemprov Sulbar menargetkan pengalokasian kembali TPP PNS hingga Desember 2026. Selain itu, pemerintah juga akan menambah anggaran gaji PPPK selama dua bulan sehingga pembayaran gaji dapat dipenuhi hingga akhir tahun.
“Insya Allah kita akan tambahkan dan dianggarkan kembali sampai akhir tahun. Kami juga akan menambahkan kembali penganggaran gaji PPPK selama dua bulan yang sebelumnya baru kami anggarkan sampai bulan Oktober,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus menjaga motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026, Pemprov Sulbar optimistis seluruh hak PNS maupun PPPK dapat dipenuhi hingga penghujung tahun tanpa mengurangi fokus pemerintah dalam menjalankan program-program strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.










