JAKARTA – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa partai politik dengan nomor register 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), terpaksa ditunda karena pihak tergugat, yakni DPP Partai Perindo, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiyarto, didampingi hakim anggota Khusaini dan Mira Sedangsari, memutuskan menunda jalannya persidangan selama satu pekan ke depan guna memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat, Hatta Kainang dan Dicky Bastian Putra, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak tergugat hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam agenda sidang perdana.
Menurut Hatta Kainang, perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menguji tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Perindo terhadap kliennya, apakah telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam regulasi kepartaian di Indonesia. Setelah proses penyelesaian di Mahkamah Partai tidak memberikan hasil yang diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, maka jalur pengadilan menjadi langkah lanjutan yang sah untuk ditempuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh kader partai politik, khususnya mereka yang saat ini menduduki jabatan di lembaga legislatif, bahwa pemberhentian anggota partai tidak dapat dilakukan secara mudah tanpa dasar yang kuat dan objektif.
Menurutnya, alasan pemberhentian seharusnya didasarkan pada pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran etika yang jelas, bukan semata-mata persoalan administratif yang masih dapat diperdebatkan secara hukum.
“Persoalan iuran partai misalnya, menjadi menarik untuk diuji karena partai politik merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba. Oleh karena itu, aspek-aspek hukum yang melatarbelakangi pemberhentian anggota perlu diuji secara terbuka di hadapan pengadilan,” katanya.
Selain menggugat melalui jalur perdata khusus sengketa partai politik, tim kuasa hukum juga mengaku tengah mengkaji kemungkinan pengajuan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Langkah tersebut, menurut mereka, bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota partai politik agar tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan terukur.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.










