MAMUJU – Wacana perpanjangan masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulbar disebut masih prematur atau terlalu dini.
Iklan Bersponsor Google
Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut Hatta, publik perlu memahami bahwa seorang penjabat gubernur harus memiliki kompetensi manajerial.
Pernyataan tersebut mengacu pada
Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.
“Penjabat kepala daerah harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Dalam draft Permendagri juga mengatur soal kewenangan DPRD mengusulkan 3 nama calon penjabat,” ungkap Hatta.
Pihaknya pun mengaku sudah menyimpan sejumlah catatan secara objektif terkait kinerja Akmal Malik di Sulbar.
Iklan Google AdSense