MAMUJU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan Perkara berdasarkan keadilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kamis 9 Juni 2022.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan yang digelar secara Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta.
Selain itu hadir pula Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulbar B. Hermanto, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan
Kepala kejaksaan Tinggi Sulbar, melalui Kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut Tersangka HERDIANTO Als. ANTO Bin MAKMUR, Salupangi, 23 Tahun/25 Mei 1998, Laki-laki, Indonesia, Islam, Desa Tapandullu Kec. Simboro Kab. Mamuju, SMP, Petani,” Kata Amiruddin.
Adapun posisi perkara, kata Dia Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022, bertempat di Jl. Abdul Syakur Kab. Mamuju, korban mendatangi kost Tersangka meminta pertanggungjawaban untuk menikahi Korban secara resmi, karena selama ini Korban dengan Tersangka hanya menikah siri, dan Korban sedang hamil anak ke-3 dari Tersangka.
“Atas permintaan Korban tersebut, Tersangka marah dan langsung menampar pipi Korban serta menarik Korban ke kamar dan terjadi pertengkaran mulut, serta Tersangka memukuli Korban ke bagian wajah dan mata Korban,” Ujarnya.
Lanjut dikatakan, Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka lebam pada mata kiri, perdarahan selaput lender bola mata kiri, luka lecet pada bibir, luka lecet pada leher kanan dan kiri, lebam pada lengan kiri, dimana Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Adapu kata dia Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga (termasuk Korban dan anak-anaknya), terlebih Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban; dan Korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” Pungkasnya.(*)
Iklan Google AdSense