Iklan Google AdSense

Jaksa Agung Muda Setujui Restorative Justice Dari Kejati Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan Perkara berdasarkan keadilan dari Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kamis 9 Juni 2022.

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan yang digelar secara Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta.

Selain itu hadir pula Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulbar B. Hermanto, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan

Kepala kejaksaan Tinggi Sulbar, melalui Kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

“Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut Tersangka HERDIANTO Als. ANTO Bin MAKMUR, Salupangi, 23 Tahun/25 Mei 1998, Laki-laki, Indonesia, Islam, Desa Tapandullu Kec. Simboro Kab. Mamuju, SMP, Petani,” Kata Amiruddin.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Polewali Terima Kunjungan Supervisi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar

Adapun posisi perkara, kata Dia Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022, bertempat di Jl. Abdul Syakur Kab. Mamuju, korban mendatangi kost Tersangka meminta pertanggungjawaban untuk menikahi Korban secara resmi, karena selama ini Korban dengan Tersangka hanya menikah siri, dan Korban sedang hamil anak ke-3 dari Tersangka.

“Atas permintaan Korban tersebut, Tersangka marah dan langsung menampar pipi Korban serta menarik Korban ke kamar dan terjadi pertengkaran mulut, serta Tersangka memukuli Korban ke bagian wajah dan mata Korban,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka lebam pada mata kiri, perdarahan selaput lender bola mata  kiri, luka lecet pada bibir, luka lecet pada leher kanan dan kiri, lebam pada lengan kiri, dimana Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP 

Baca Juga :  Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran 2024 & Penyerahan Predikat IKPA Terbaik Tahun 2023

Adapu kata dia Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga (termasuk Korban dan anak-anaknya), terlebih Tersangka mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada korban; dan Korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” Pungkasnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025
Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai
Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah
Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus
Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD
Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus

Berita Terbaru