Kabag Umum Kemenkumham Sulbar Sebut Pentingnya Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Marasidin menilai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang.

Hal itu disampaikan Marasidin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum, Sudarsono pada kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 serta aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat di Aula Pengayoman. (13/12)

Tak hanya itu, salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu juga mengatakan bahwa diharapkan adanya peningkatan disiplin dan tanggungjawab para pegawai Negeri/Pejabat Negara pada umumnya dan para pengelola keuangan pada khususnya.

“oleh karena itu, disusun aplikasi sistem informasi penyelesaian kerugian negara (sipkn) agar proses penyelesaian kerugian negara dapat dipantau secara online dan realtime” ujar Sudarsono membacakan sambutan tertulis tersebut

Informasi kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung.

Sehingga, laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat Kementerian, Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab, dan pelapor secara tertulis.

Untuk itu, manfaat utama dari penerapan Permenkumham itu yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Melalui aplikasi ini, setiap langkah penyelesaian kerugian negara akan terpantau dengan baik termasuk proses investigasi, penilaian kerugian, tindakan pemulihan.

“Hingga tindak lanjut pencegahan. dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses,  kementerian hukum dan ham dapat melakukan analisis lebih efektif untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kerugian negara” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksanan Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB