Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dilantik Sebagai Anggota MPWN dan MKNW, Sebut Akan Bertindak Profesional

Bali – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin dilantik dan diambil Sumpahnya sebagau pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025 serta Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Ballroom Grabd Hyatt Hotel, Bali.

“Pelantikan ini merupakan salah satu amanah yang harus kami jalankan sebaik-baiknya, dalam memaksimalkan kinerja para Notaris khususnya di Sulawesi Barat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu usai mengikuti pelantikan

Bacaan Lainnya

Selain itu, Marasidin menambahkan, sebagai anggota MPWN dan MKNW tugas yang diembannya memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan, sehingga tugas dan tanggung jawab para notaris benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, saat menyaksikan Pelaksanaan pelantikan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengatakan bahwa Notaris memilki peran penting untuk ikut melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Untuk itu, Notaris di indonesia dalam hukum keperdataan di wajibkan untuk melakukan pelaporan pada setiap hal yang mencurigakan” ujar Yasonna

Ia menilai pencegahan TPPU dan TPPT belum terimplementasi secara maksimal, sehingga diperlukan adanya MPWN dan MKNW untuk dapat mengatur dan mengawas kinerja seluruh notaris.

Dalam kesemapatan yang sama Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Mushar, menyampaikan bahwa dalam tugas pengawasan ini, integritas dan transparansi adalah kunci.

“Jadilah penjaga keadilan dan moralitas dalam profesi notaris. Pertahankan standar etika yang tinggi dan jadilah teladan bagi rekan-rekan seprofesi. Tugas pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab, tetapi amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Saya yakin, dengan komitmen dan dedikasi kita, kita dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi peradilan di negara kita,” ujarnya.

Selanjutnya Dirjen AHU juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap Notaris. Tercatat 19.380 se-Indonesia terdaftar sebagai notaris, namun terdapat 40% diusulkan pemberhentian dikarenakan sebagian besar terlibat dalam menerbitkan akta otentik.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *