Iklan Google AdSense

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Pemerintah Serius Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung peluncuran dan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Iklan Bersponsor Google

“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar mendukung dan akan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya (21/11)

Marasidin menilai, terbitnya Permenkumham itu merupakan implementasi keseriusan Pemerintah dalam rangka pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri secara virtual kegiatan Peluncuran secara resmi Sekaligus Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang HAM, Idris beserta jajaran di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.

Pada acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra memberikan sambutan yang mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Silaturahmi Pj Gubernur Bersama KPU dan Stokeholder, Kordinasi Terus Dilakukan dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Turut hadir langsung pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kemenkumham Kanwil Jawa Barat serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup  Kemenkumham Kanwil Jawa Barat.

Direktur Jenderal HAM juga mengatakan, pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM.

Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

Baca Juga :  DJKI Upayakan Peningkatan Pendaftaran Paten di Sulbar Melalui Workshop Patent Drafting dalam Mobile Intellectual Property Clinic

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya

“Dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik” harap Rahendro

Pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah
Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus
Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD
Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya
Dukung Penuh Program MBG, Dinkes Sulbar : Ini Salah Satu Bagian Quick Wins Sulbar Sehat
Boyong Para Bupati, Gubernur Sulbar Lapor ke KPK! Lima Jurus Tangkal Korupsi Dipaparkan di Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya

Berita Terbaru