Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar Resmi Menahan AAY Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Barat resmi menahan menahan AAY selama 20 hari di Rutan Klas II B Mamuju atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Penahanan Tersangka sendiri Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT – 329/ P.6.5/ Fd.2/ 05/ 2022 tanggal 24 Mei 2022.

Ini disampaikan langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, saat menggelar konferensi pers, Selasa 24 Mei 2022.

Kegiatan yang di gelar di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, hadir pula Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Feri Mupahir, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DR. Rizal. F, SH., MH.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan,Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat terdapat kegiatan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju (LPP Kelas III Mamuju).

“Bahwa Saudara AAY menggunakan (meminjam) CV. Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku Managemen Konstruksi (MK), yang bersepakat membagi fee 5 % dengan pemilik CV. Setelah melalui proses pelelangan oleh POKJA pemilihan Barang dan Jasa Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, AAY memenangkan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 600.400.000,- (enam ratus juta empat ratus ribu rupiah),” kata Amiruddin.

Baca Juga :  Di Turnamen BFI Finance Cup I Kresna FC Libas Rupaska FC 5 -3

Selanjutnya, Kata Amiruddin, Tersangka AAY, dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku Manajemen Konstruksi secara optimal, karena dari 5 orang ahli Teknik yang diajukan dalam penawaran, hanya 2 orang saja yang dipekerjakan di lapangan,  AAY, tidak mengambil Langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung LPP kelas III mamuju, membuat laporan perkembangan yang tidak merujuk kepada Kontrak Pekerjaan Konstruksi Gedung LPP Kelas III mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan atau tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

“Perbuatan AAY bersama-sama dengan tersangka-tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu M, AW, SB dan AM mengakibatkan pekerjaan pembangunan Lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III mamuju tersebut oleh PT. Menara Jaya Konstruksi dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi ternyata terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sesuai hasil pemeriksaan Tim teknis, sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 2,4 miliar sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Sulawesi Barat l,” Ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Bersama Polres Gowa Ungkap Peredaran Uang Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

“Selain itu untuk dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada Nusantara sebesar Rp. 522.000.000,-. Sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya dan selebihnya dipergunakan untuk Fee Perusahaan, upah tenaga Teknik dan sebagainya,”Sambungnya.

Kepada Tersangka, Kata Amiruddin, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

“Tersangka sendiri kini telah di tahan dengan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sementara nAlasan Subyektif Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” Tutupnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025
Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai
Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah
Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus
Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD
Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Menjaga Diri dan Memperbanyak Sedekah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus

Berita Terbaru