Kerjsama BPOM & Ditreskrimsus Polda Sulbar, 27.525 Butir Pil Koplo Senilai Rp 137 Juta di Mamuju Barhasil Disita

MAMUJU — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menyita sebanyak 27.525 butir obat-obatan jenis Triheksifenidil atau boje.

Kepala BPOM Mamuju, Lintang Purba Jaya, mengatakan 27.525 butir pil koplo tersebut disita petugas dari seorang pria berinisial RM (35) yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

“Penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Lintang, saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Lintang menambahkan 27.525 butir pil koplo tersebut ditaksir senilai Rp 137 juta. Dari tangan RM, polisi juga menyita uang hasil transaksi Rp 1,5 juta, satu kartu ATM dan buku rekening yang telah diblokir dengan sisa saldo Rp 17.464.000 yang diduga hasil dari penjualan obat, sebuah tas ransel, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“RM mengedarkan obat boje ke wilayah Mamuju, Pasangkayu, dan Lalundu Sulawesi Tengah dengan cara diecer yang dikemas plastik dengan harga per tablet Rp 2 ribu dan juga menjual dengan satuan botol (isi) 1.000 tablet dengan harga antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” jelas Lintang.

Personel Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Yunus Halid, mengatakan polisi masih melakukan pengembangan jaringan peredaran obat daftar G tersebut.

Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan peredaran obat daftar G.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *