Iklan Google AdSense

Kurang 2X24 Jam, Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Baras

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU — Satreskrim Polres Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil meringkus RD (34) pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga, HS (22). Kejadian ini cukup gempar dan sempat menggegerkan warga sekitar bahkan dibincangkan di dunia maya.

Iklan Bersponsor Google

HS dibunuh lalu diperkosa di rumahnya di Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat, 30 Desember 2022.

Karena kesiagaan petugas, RD akhirnya diamankan di Kecamatan Dapurang tak lebih dari 2X24 jam setelah peristiwa tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban. Dan, ini menjadi motif pelaku karena butuh uang.

Baca Juga :  Tournament bola voli Kapolda Sulbar Cup I resmi dimulai

“Awalnya (pelaku) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa,” kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (2 Januari 2023).

Usai melakukan aksi bejatnya, lanjut Didik, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor milik korban menuju Kecamatan Kalukku. Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Atas perbuatannya, RD diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Satuan Polairud Polresta Mamuju Gelar Baksos Dan Sambang Nusa Presisi Di Pulau Karampuang

Selain RD, Satreskrim juga mengamankan MT (48). MT tak lain adalah paman pelaku. MT merupakan penada sepeda motor curian.

MT diancama Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga dieroleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat press release di hadiri Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah mendampingi kapolres.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Terus Dalami Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Sepak Bola Galung Tapalang
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Rimuku Bersinergi Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan dan Pos Ronda Sambut HUT ke-80 RI
Sat PJR Polda Sulbar Kibarkan Semangat Merdeka, Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Polantas Menyapa Wajib Pajak, Bagi Bendera Merah Putih di Samsat Mamuju
Polantas Menyapa, Layanan SIM & Edukasi Lalu Lintas Warnai HUT RI ke-80 di Sulbar
Polantas Menyapa, Sat PJR Polda Sulbar Tebar Berkah dan Semangat Merah Putih di Jalanan Mamuju
Kasat Polair Polresta Mamuju Pimpin Pendistribusian Logistik Gerakan Pangan Murah Polri di Pulau Karampuang
Polantas Menyapa: Ditlantas Polda Sulbar Kopi Darat Bersama Komunitas, Semarakkan HUT RI ke-80
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Polresta Mamuju Terus Dalami Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Sepak Bola Galung Tapalang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Rimuku Bersinergi Gelar Lomba Kebersihan Lingkungan dan Pos Ronda Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Sat PJR Polda Sulbar Kibarkan Semangat Merdeka, Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Polantas Menyapa Wajib Pajak, Bagi Bendera Merah Putih di Samsat Mamuju

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Polantas Menyapa, Layanan SIM & Edukasi Lalu Lintas Warnai HUT RI ke-80 di Sulbar

Berita Terbaru