LSM Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Maluku Terkait PLTMG Namlea

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti maraknya pemberitaan soal kinerja kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini disampaikan langsung Saut Sihombing, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, kepada awak media saat di wawancarai, Kamis 9 Juni 2022.

Lebih jauh dirinya menilai, Ada ketidak profesional yang di lakukan Para oknum di kejaksaan Tinggi Maluku dalam penangana perkara Kasus Korupsi PLTMG Namlea. Dimana diakuinya seolah oleh Penegak hukum kasus ini dianggap bermasalah akan tetapi fakta dalam perjalan kasus ini sangat berbeda.

“Kami melihat para oknum penyidik Di Kejati Maluku seolah kasus ini dianggap menjadi ranah tindak pidana Korupsi padahal dalam proses persidangan dan telah di Putuskan dan Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim,” Ujarnya.

Olehnya itu, secara tegas dirinya meminta dan mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengevaluasi dan memeriksa sejumlah oknum yang terkait dalam penanganan kasus PLTMG Namlea.

“Desakan kami meminta Kejagung untuk segerah mungkin memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait yang menangani kasus PLTMG Namlea yang dianggap bermasalah dimana letak korupsinya, sementara hakim memutuskan tidak ada korupsi didalam dan jangan sampai ini seolah mau di paksakan,” Tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari tribun Ambon dengan judul ” Kasus Korupsi PLTMG Namlea – Maluku, Ferry Tanaya Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim. Dimana Oleh Majelis Hakim akhirnya menyampaikan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferry Tanaya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hukum memutuskan menyatakan terdakwa Ferry Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.(Charles/Fathir)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *