LSM Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Maluku Terkait PLTMG Namlea

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti maraknya pemberitaan soal kinerja kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini disampaikan langsung Saut Sihombing, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, kepada awak media saat di wawancarai, Kamis 9 Juni 2022.

Lebih jauh dirinya menilai, Ada ketidak profesional yang di lakukan Para oknum di kejaksaan Tinggi Maluku dalam penangana perkara Kasus Korupsi PLTMG Namlea. Dimana diakuinya seolah oleh Penegak hukum kasus ini dianggap bermasalah akan tetapi fakta dalam perjalan kasus ini sangat berbeda.

“Kami melihat para oknum penyidik Di Kejati Maluku seolah kasus ini dianggap menjadi ranah tindak pidana Korupsi padahal dalam proses persidangan dan telah di Putuskan dan Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim,” Ujarnya.

Olehnya itu, secara tegas dirinya meminta dan mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengevaluasi dan memeriksa sejumlah oknum yang terkait dalam penanganan kasus PLTMG Namlea.

“Desakan kami meminta Kejagung untuk segerah mungkin memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait yang menangani kasus PLTMG Namlea yang dianggap bermasalah dimana letak korupsinya, sementara hakim memutuskan tidak ada korupsi didalam dan jangan sampai ini seolah mau di paksakan,” Tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari tribun Ambon dengan judul ” Kasus Korupsi PLTMG Namlea – Maluku, Ferry Tanaya Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim. Dimana Oleh Majelis Hakim akhirnya menyampaikan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferry Tanaya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hukum memutuskan menyatakan terdakwa Ferry Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.(Charles/Fathir)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru