Natsir Sebut 4 Kecamatan di Polman Ini Zona Merah Rawan Narkoba

POLMAN | RAKYATTA.CO — Seperti kita ketahui Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba dan sedang berperang keras melawan narkoba, tidak terkecuali di daerah kita tercinta kabupaten polewali mandar. Berdasarkan data dari badan narkotikan nasional.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Polman H Natsir Rahmat dalam sambutannya saat membuka Workshop mendukung kota tanggap ancaman narkoba penguatan kapasitas insan media yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, Rabu (17/11/2021).

Natsir menyebutkan, Jumlah pecandu di kabupaten polewali mandar bertambah 30 orang setiap tahunnya, dan kasus penangkapan yang dilakukan bnnk dan polres polman mencapai 80 kasusu setiap tahunnya.

“Selain itu 60 persen dari penghuni Lapas polewali mandar merupakan kasus penyalah gunaan narkoba,”Ujarnya.

Dia melanjutkan, Dimana kecamatan tinambung, campalagian, wonomulyo dan kecamatan polewali merupakan daerah zona merah rawan narkoba.
Kondisi Ini semakin mengkhawatirkan karena penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu jalan penyebaran virus’ hiv-aids.

“Data dinas kesehatan kabupaten polewali mandar menyebutkan, kasus hiv paling banyak disebabkan oleh jarum suntik tidak steril, disusul hubungan heteroseksual, homoseksual, perinatal atau ibu hamil dan menyusui, serta hubungan biseksual,”Jelasnya.

Lebih jauh H Natsir Rahmat, mengatakan, Mengantisipasi persoalan tersebut, pemerintah kabupaten polewali mandar’ telah melakukan berbaga] upaya untuk menanggulangi peredaran narkoba ini, dari mulai hulu sampai hilir. Pemberantasan narkoba di polewali mandar meliputi tiga tahap penting yakni Demand reduction meliputi upaya pencegahan melalui kampanye antinarkoba yang bersifat preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

“Upaya ini dilakukan melalui penguatan ketahanan keluarga terutama memberdayakan fungsi orang tua dalam menanamkan kepada anakanaknya tentang bahaya narkoba. Ribuan anggota pkk dan posyandu turut terlibat aktif dalam upaya di tingkat pertama ini,” Ujarnya.

Terakhir, Kata dia , Pada kesempatan ini kami mengharapkan media selaku aktor intemediari dalam tatanan demokrasi Kita untuk turun tangan berperan aktif mensosialisasikan bahaya narkoba. Peranan tersebut ditinjau dari pasal 3 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengenai fungsi media massa sebagai media informasi pendidikan dan kontrol sosial.

“Fungsi yang kedua yakni supply reduction meliputi pencegahan dan represi produksi, distribus| dan peredaran. Supply reduction selain melakukan berbagai operasi petugas Satpol pp dan berbagai pengawasan internal. Pemerintah kabupaten kembali mengharapakan peran serta dan keterlibatan media untuk bekerja sama terutama dalam sharing informasi,” Tutup H Natsir Rahmat.(AC/RF).

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *