P3A Sosialisasikan Stop Perkawinan Anak

Sengkang – Dinas Sosial Pemkab Wajo melalui bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Wajo menggelar kegiatan sosialisasi STOP Perkawinan Anak yang digelar di kantor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Wajo bersama Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kab Wajo, Hj. Sitti Maryam, S. Sos, M, Si selaku Ketua PUSPAGA Kab. Wajo.

Selain itu hadir pula Organisasi Wanita se Kab. Wajo, Pusat Studi Perempuan Universitas Puangrimaggalatung (PSP Uniprima),  PSP IAI As’adiyah, Forum Anak TOMARADEKA Wajo (FATWA) serta Forum Anak Yayasan As’adiyah Sengkang (FAYAS) dengan Materi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Pencegahan Perkawinan Anak) oleh Andi Satriani, SKM, M. Kes dan Dampak Perkawinan Anak secara Psikologi oleh Sitti Habibah, SH, M, Pd, Ph, D.

Andi Satriani Maggalatung SKM.M.kes Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak pada dinas Sosial Wajo mengutarakan praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM.

Salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi.
Perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini berharap beberapa cara pencegahan yang bisa dilakukan, yaitu adanya regulasi yang tegas untuk menolak perkawinan anak di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu pemerintah perlu memperketat aturan dispensasi nikah.Pungkasnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *