Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menyerahkan dokumen Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2025 kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (14/8/2025) di Jakarta.
Iklan Bersponsor Google
Dokumen tersebut diantar langsung oleh tim BPKPD Sulbar yang terdiri dari Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Muda, Abdul Kuddus, bersama staf pelaksana Mas’ad dan Lukman. Penyerahan ini merupakan bagian penting dari tahapan proses perubahan APBD yang telah disusun Pemprov Sulbar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Pemprov Sulbar dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pengantaran dokumen Perubahan APBD 2025 ke Ditjen Bina Keuangan Daerah merupakan kewajiban administrasi sekaligus wujud keseriusan kita menyinkronkan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Semua ini demi kelancaran program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Ali Chandra.
Lebih lanjut, Ali Chandra menjelaskan bahwa agenda ini sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar yang diusung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK–JSM), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulbar.
Dengan tersampaikannya dokumen tersebut ke pemerintah pusat, Pemprov Sulbar berharap proses evaluasi dan penetapan Perubahan APBD 2025 dapat berjalan lancar, sehingga berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan segera direalisasikan guna mendorong percepatan pembangunan di Bumi Tanah Malaqbi.
Iklan Google AdSense