POLMAN — Sehubungan dengan Penyegelan Pesawat Alat Angkat ( Lift ) di salah satu Mini market yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, Menurut Muh Yahya, S.ip, Penyegelan itu dilakukan bertujuan untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja sebab tanggal 28 Maret 2024 kemarin teman-teman Pengawas yang bertugas di Wilayah I ( M. Muhazil Amshari, Adyaksa Prasetya ) melakukan riksa uji dan dari hasil riksa uji alat angkat tersebut tidak memenuhi unsur K3, dan Tanggal 28 Mei 2024, teman-teman Pengawas tersebut kembali untuk menyerahkan dokumen hasil riksa uji dan mengarahkan agar pihak mini market melakukan penggantian atau perbaikan terhadap lift barang tersebut. Pada tanggal 27 Juli 2024 kami dan Tim Pengawas kembali untuk melakukan monitoring dan evaluasi setelah kami melihat pihak mini market belum menindaklanjuti, sehingga kami melakukan penyegelan terhadap unit lift barang tersebut., dimana kita ketahui dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 yang tertuang pada Poin 3 tentang Tanggung Jawab Pengusaha dan didalam Undang-Undang ini menetapkan bahwa pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Mereka harus melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti memberikan perlindungan kepada pekerja, menyediakan peralatan kerja yang aman, memberikan pelatihan K3, dan menjalankan program K3 secara teratur.