Penyangga IKN, Disdikbud Kota Balikpapan Siapkan Unit Sekolah Baru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Purnomo. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota balikpapan, Purnomo mengatakan, IKN sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat. Dimana wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. dan Kota Balikpapan sebagai ibu kota penyangga Otomatis menjadi berandanya IKN.

“Karena Setiap kunjungan menuju IKN Melalui Kota Balikpapan. Kita harus siap didalam hal apapun untuk mensukseskan IKN ini yang berada di Kalimantan Timur,” Kata Purnomo, Saat ditemui, Kamis 29 September 2022.

Lebih jauh dikatakan, Tentu ini konsekwensi logis dari terbukanya satu wilayah yang itu menjadi pusat negara sebagai ibu Kota Negara tentu ini menjadi daya tarik tersendiri bagi permasalahan-permasalahan baik itu masalah pendidikan, Sosial dan lain – lain. dan Dampaknya tentu adanya proses perpindahan orang yang tidak sedikit untuk masuk di provinsi Kalimantan Timur khususnya di IKN dan terkhusus lagi di berandanya yaitu kota Balikpapan.

“Kalau kita lihat sisi perpindahan penduduk itu juga akan membawa perpindahan anak usia sekolah kalau di tinjau dari sisi pendidikan. Oleh karenanya kami sudah menyiapkan satu mekanisme untuk mobilitas penduduk yang bertambah di Balikpapan,” Kata Purnomo.

Masih kata, Disdikbud, Tahun ini pihaknya sudah mendirikan 2 sekolah terpadu. 1 sekolah terpadu di kilometer 7 SD dan SMP Terpadu, kemudian 1 SMP Negeri di kawasan Balikpapan Barat dan insya Allah tahun depan kita dirikan lagi 1 di wilayah Balikpapan Utara.

“Tujuannya apa, paling tidak kita bisa menyiapkan daya tampung untuk lulusan SD ke SMP dan mungkin saja nanti pendatang-pendatang yang akan datang ke Balikpapan. Ini tidak akan hanya terputus atau terselesaikan 1 tahun saja tapi tahun tahun kedepan itu tetap kita siapkan untuk penambahan ruang pendirian sekolah baru,”Ujarnya.

Purnomo pun mengaku, Kalau sementara ini kendala yang kita hadapi terkait dengan lahan yang memang tidak gampang untuk mendapatkan lahan untuk mendirikan Unit sekolah baru (USB) itu juga haru melalui tahapan yang melibatkan OPD lain seperti DPKD Aset sehingga nanti pada saat sekolah didirikan tidak ada lagi masyarakat yang komplen atau mengajukan keberatan tanahnya ada disana dan sebagainya.

“Hal seperti ini juga yang kadang mempengaruhi keberlangsungan pembangunan Unit Sekolah Baru karena adanya pengakuan – Pengakuan dari masyarakat. Hal-hal seperti itu yang kita antisipasi dan memang itu ada terjadi dan kita antisipasi dan tidak berlarut-larut dan bisa cepat selesai,”Ungkapnya.

namun terakhir kata dia, Tentunya semua melalui mekanisme. Dan mekanisme itu ada di tim. Tim pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Na jadi tim itu yang nantinya akan melihat apakah surat-surat sudah dari masyarakat itu legal ataukah surat-surat itu sesuai pada saat dibuatnya atau mungkin itu tim yang tau bagaimana menyelesaikan dan harusnya memang dan kalau ternyata benar tanah-tanah itu dimiliki oleh masyarakat dan berdiri di kegiatan pembangunan USB Unit sekolah baru maka itu akan diambil langkah-langkah penyelesaiannya dari pemerintah kota.

“Apakah nanti penyelesaian pemberi santunan misalnya atau ganti rugi kerugian atau harunsy memang nanti melalui pengadilan untuk memberikan kepastian hukum itu bahwa itu adalah hak masyarakat dan pemerintah kota harus menyelesaikannya,’Pungkasnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *