Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Seorang perempuan berinisial N (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Haerul Ahmad Djafar, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap perempuan berinisial N (31 tahun) karena sebelumnya ditemukan 12 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ujar Haerul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kayumaloe. Barang haram itu dibeli sebanyak lima sachet dengan harga Rp4 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Dapurang.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut telah dipecah menjadi beberapa paket kecil dan sebagian telah berhasil dijual oleh pelaku.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama dua bulan terakhir. Setiap dua minggu, pelaku pergi ke Palu untuk membeli sabu yang kemudian dijual kembali di wilayah Dapurang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram. Selain itu, turut disita satu ball sachet kosong yang ditemukan di dalam dompet pelaku serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu guna mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07 WIB

URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mateng Ikuti Salat Istisqa, Lanjut Santuni Anak Yatim

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:11 WIB