Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Seorang perempuan berinisial N (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Haerul Ahmad Djafar, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap perempuan berinisial N (31 tahun) karena sebelumnya ditemukan 12 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ujar Haerul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kayumaloe. Barang haram itu dibeli sebanyak lima sachet dengan harga Rp4 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Dapurang.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut telah dipecah menjadi beberapa paket kecil dan sebagian telah berhasil dijual oleh pelaku.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama dua bulan terakhir. Setiap dua minggu, pelaku pergi ke Palu untuk membeli sabu yang kemudian dijual kembali di wilayah Dapurang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram. Selain itu, turut disita satu ball sachet kosong yang ditemukan di dalam dompet pelaku serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu guna mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru