POLMAN – Suasana eksekusi lahan oleh Pengadilan Agama Polewali di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (12/06/2025), mendadak tegang. Seorang pria berinisial Fahrul (29), warga Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Iklan Bersponsor Google
Penangkapan dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Polman saat proses pengamanan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No: 02/PDT.EKS/2023/PA Pwl, tertanggal 6 Maret 2024.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa Fahrul tertangkap tangan saat mencoba menyembunyikan badik di belakang mesin cuci di lokasi eksekusi. Gerak-gerik mencurigakan Fahrul langsung direspon cepat oleh personel Gakkum, yang kemudian mengamankannya beserta barang bukti ke Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan proses tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba mengganggu keamanan,” tegas AKBP Anjar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyatakan bahwa saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini dinilai sebagai langkah sigap pihak kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi. Meski sempat terjadi ketegangan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang










