SENGKANG — Pihak aktivis dari Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo dan pihak LSM Kibar Indonesia terus menyoal dan menyorot salah satu proyek pembangunan tanggul pengendalian banjir Sungai Bila di daerah tanjungpurai Desa Limpongrilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, disinyalir menyimpan masalah.
Iklan Bersponsor Google
Disamping itu kedua lembaga ini juga meminta agar adanya peran penegak hukum untuk turun memantau dan memonitoring proyek Balai Pompengang ini, pasalnya dalam proyek tersebut material timbunan yang digunakan diindikasi kuat merupakan material yang ilegal alisa tak berijin dari hasil tambang pengerukan disalah satu lokasi didaerah Mojong Belawa yang disinyalir kuat tanpa memilik ijin dan legalitas resmi.
“Salah satu temuan adalah dugaan material yang digunakan dari hasil pengerukan timbunan ilegal. Dari hasil penelusuran, timbunan yang digunakan merupakan pengerukan di tambang yang diduga tidak berizin atau ilegal di Belawa, Wajo”.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Ahmad Sumitro mengingatkan, jika temuan itu benar maka bisa berpotensi pidana. “Itu suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas,” imbuh Andi Sumi.
Hal serupa juga tak jauh berbeda diungkapkan oleh Gerwanto dari LSM Kibar Indonesia dan meminta agar penegak hukum agar baik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar turun tangan terkait hal tersebut.
Kami minta pihak Polres Wajo atau Kejaksaan Sengkang, Wajo atau bila perlu pihak Polda Sulsel dan Kejati Makassar agar bisa turun tangan terhadap proyek tersebut biar tidak ada kesan tutup mata dan tidak pandangbulu terhadap siapapun.
Karena jika benar adanya kalau hasil dari tambang ilegal tentu proyek balai ini yang dilaksanakan di Wajo jelas menyalahi aturan dan kesan permainan dan kerja sama dengan pelaksana dalam hal penggunaan material ilegal dan bisa saja hanya dibeli murah oleh pelaksana rekanan. Ucapnya
Dari hasil penulusuran dilapangan dan juga seorang warga sekitar timbunan material tanah tersebut diindikasi kasih kuat ilegal dan hal tersebut pun warga setempat di Belawa mengungkapkan kalau itu hasil tambang ilegal dan tidak ada ijin dan adanya kesan pembiaran oleh aparat hukum.
Proyek tanggul pengendalian banjir Sungai Bila ini dikerjakan CV Sejahtera Acap dengan tanggal kontrak mulai 24 Februari 2020 dari APBN TA 2020, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSP) dengan nilai pekerjaan Rp5,7 miliar lebih.
“Nilai kontrak tersebut sudah sangat fantastis, dan pasti sudah diperhitungkan nilai timbunan yang akan dipakai beserta angkutannya. Tapi kenapa justru ada dugaan melakukan pengerukan di salah satu tempat di Belawa, sehingga bisa merusak ekosistem alam. Apalagi Belawa termasuk wilayah rawan banjir.
Karena itu sambung Andi Sumi dan Gerwanto mengingatkan, jangan melakukan sebuah pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, tapi justru merusak wilayah masyarakat lain. Hanya mengejar keuntungan banyak di luar daripada kewajaran.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum, untuk melakukan investigas ke lokasi proyek tersebut. Jangan menunggu kata besok, karena sebuah pelanggaran wajib secepatnya melakukan tindakan dna jangan menunggu adanya laporan resmi dan juga agar tidak adanya kesan pembiaran” tegasnya.
Dari penelusuran Tim di lokasi, tidak ada satu pun pelaksana proyek yang bisa dimintai keterangan. Sehingga belum ada konfirmasi resmi dari pelaksana proyek dan begitupun juga dengan pihak PPK Balai untuk proyek di Belawa ini.
Iklan Google AdSense