RS Banua Mamase Lulus Akreditasi Utama Dari Kementerian Kesehatan RI

MAMASA –Rumah Sakit Banua Mamase (RSBM) dinyatakan lulus akreditasi Utama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor 00506/U/XII/2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan telah diterima oleh Direktur RSBM drg. Alfadesta H. Pattinasarany.

Pada acara outbond karyawan/karyawati RSBM (23/3/2024, Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit secara resmi diserahkan oleh Tim Akreditasi RSBM kepada BPMS GTM selaku pemilik RSBM selanjutnya kepada Pengurus Yayasan Kesehatan yang menaungi RSBM dan terakhir kepada direktur sebagai eksekutif RS yang bertanggung jawab dalam menjalankan operasional pelayanan.

Direktur RSBM drg. Alfadesta menjelaskan, akreditasi rumah sakit menjadi kunci utama dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang optimal. Proses ini menetapkan standar dan pedoman yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga kesehatan guna memastikan pasien menerima perawatan yang aman dan berkualitas. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, akreditasi menjadi suatu langkah yang wajib dilaksanakan.

Karena itu dalam menjalankan pengakuan pemerintah kepada RSBM, pihaknya melakukan beberapa langkah konkrit diantaranya peningkatan sarana prasarana seperti pengadaan ambulance baru, penambahan dokter, karyawan dan infrastruktur lainnya.

“Sejak didirikan oleh Zending pada tahun 1930an, RSBM baru pertama kali di akreditasi dan puji Tuhan karena berhasil meraih akreditasi utama sehingga menjadi tantangan bagi kami untuk mempertahankan pengakuan pemerintah terhadap lembaga kita” jelas drg. Alfadesta

Tentang Akreditasi Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit untuk diakreditasi secara berkala 4 (empat) tahun sekali dengan tujuan untuk:

1. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;

2. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;

3. meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan

4. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Penilaian akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.1.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka standar akreditasi dikelompokkan sebagai berikut:

1.Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

2.Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).

3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS).

Dari standar di atas, penilaian dibagi menjadi 16 bab, yaitu:

1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

2. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

4. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

5. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)

6. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)

7. Asesmen Pasien (AP)

8. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)

9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

10.Program Nasional yang terdiri dari: Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Menurukan Angka Kesakitan HIV/AIDS, Menurukan Angka Kesakitan TB, Pelayanan Geriatri, Penyelanggaraan Pengendalian resistensi antimikroba (PPRA)

11.Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

12.Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

13.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

14.Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)

15.Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)

16.Integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit (IPKP)

Tingkatan Hasil Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Penentuan skor dari elemen penilaian dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen, hasil telusur, kunjungan lapangan, simulasi kepada petugas, wawancara, dan klarifikasi yang ada di standar akreditasi.

Terdapat 4 tingkatan hasil penilaian akreditasi, yaitu paripurna, utama, madya dan tidak terakreditasi.

Tingkat paripurna: Tingkatan Paripurna menandakan seluruh bab telah mendapat nilai minimal 80% dan merupakan pencapaian tertinggi dalam akreditasi rumah sakit, di mana rumah sakit telah berhasil mencapai keunggulan dalam setiap aspek pelayanan. Keunggulan ini mencakup penerapan metode pengobatan terkini, perawatan pasien yang personal, dan pemenuhan kebutuhan kesehatan secara holistik. Rumah sakit Paripurna tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga menekankan aspek pelayanan yang memuaskan dan mendukung kebutuhan individu pasien.

Tingkat Utama: Hasil penilaian tingkat utama diberikan apabila 12 – 15 bab mendapatkan nilai 80% dan bab SKP (sasaran keselamatan pasien) mendapat nilai minimum 80%. Untuk rumah sakit selain rumah sakit pendidikan/wahana pendidikan maka kelulusan adalah 12 – 14 bab dan bab SKP minimum 80%.

Tingkat Madya: Hasil penilaian madya diberikan apabila rumah sakit memenuhi 8 – 11 bab dengan nilai minimum 80% dan bab SKP mendapat nilai minimum 70%.

Tidak Terakreditasi: Penilaian tidak terakreditasi berarti rumah sakit memiliki: Kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80%; dan/atau Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *