MAMASA — Polres Mamasa Hentikan Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan berdasarkan Restoratif Justice.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dikatakan, bahwa perkara ini di hentikan Restoratif Justice (RJ) karena kedua bela pihak antara terlapor dan Pelapor telah sepakat untuk berdamai.
“Dalam pertemuan kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan untuk berdamai,” Ujarnya.
Selian pelaku telah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. dan meminta maaf atas perbuatannya, dan korban bersama dengan keluarga telah menerima permohonan maaf dan sudah tidak ada lagi permasalahan.
“Yang pasti Restoratif Justice kami lakukan karena korban juga telah mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan,”Tutup Kasat Reskrim.