Seludupkan Kokain 1,2 Kilogram Dengan Cara Ditelan, Wanita Asal Peru Ditangkap Di Bandara Soetta

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Maraknya peredaran narkoba lintas negara membuat Kepolisian harus bekerja ekstra keras melibatkan Bea Cukai. Dalam kasus penyelundupan kokain lintas negara ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram jaringan internasional dengan modus swallow (menelan narkoba).

Dalam press confrece, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan peredaran kokain ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial EAM, Perempuan, umur 39 tahun, asal Warga Negara Peru,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022 di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kg kokain dan 2 buah Handphone.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp. 11.960.000.000 (Rp. 11,9 Miliar)”, jelas Zulpan.

Jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang. maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 Jiwa.

“Pelaku melancarkan modusnya dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara di telan (modus Swallow),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kronologis penangkapannya berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

Kemudian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap orang penumpang wanita berinisial EAM yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow).

“Terhadap terduga penumpang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan urin dan rongent pada bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung kokain, serta hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” jelas Zaky Firmansyah Kabid Penindakan Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.

Di kesempatan yang sama Zaky Firmansyah menjelaskan, EAM merupakan warga negara Peru yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari penerbangan negara asal Brazil.

“Dari informasi dan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, selanjutnya Tim membawa Tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka,” beber Zaky

Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka,” jelas Zaky Firmansyah

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang WN Brazil yang dikenalnya dengan nama “Koko” untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia (Jakarta dan Bali). Adapun tersangka mengakui sudah dua kali datang ke Indonesia sebelumnya tanggal 6-13 maret 2020. Menurut pengakuannya hal ini dilakukan karena terpaksa dan diancam oleh Jaringan Koko, demi keselamatan keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Berita Terkait

Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar
Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan
Syukuran 71 Tahun Pengabdian, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Menjaga Senyuman dan Merawat Harapan untuk Negeri
Kapolda Sulbar Titipkan Senyuman dan Harapan Masyarakat di Pundak Polantas, Refleksi 71 Tahun Pengabdian
Wakapolres Mateng Pimpin Asistensi SIK3 dan Persiapan Anggaran 2027
Diduga Curi 20 Tandan Sawit, Pria 23 Tahun Diamankan URC Polres Mateng
Mayat Pria Ditemukan di Kebun Sawit Mamuju Tengah, Polisi Amankan Sejumlah Barang
Kebakaran Lahan Sawit di Talungallo Meluas, Wakapolres Mateng Pimpin Langsung Pemadaman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:21 WIB

Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar

Senin, 21 September 2026 - 11:08 WIB

Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

Syukuran 71 Tahun Pengabdian, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Menjaga Senyuman dan Merawat Harapan untuk Negeri

Senin, 21 September 2026 - 11:00 WIB

Kapolda Sulbar Titipkan Senyuman dan Harapan Masyarakat di Pundak Polantas, Refleksi 71 Tahun Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 00:04 WIB

Diduga Curi 20 Tandan Sawit, Pria 23 Tahun Diamankan URC Polres Mateng

Berita Terbaru