Si Raja Voucher: Crazy Rich yang Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA – Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” dan julukan “Si Raja Voucher,” kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Bersama dengan dua terlapor lainnya, Ricky Lim dan Willy Setiawan, Hengky diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Laporan mengenai kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Februari 2025, yang diajukan oleh Sayidito Hatta, kuasa hukum dari tujuh korban. Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga terlapor diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2020, berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam laporan tersebut, para korban melaporkan kerugian total mencapai Rp3,2 miliar. Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 46 UU Perbankan, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kronologi Kasus Investasi Bodong

Kasus ini bermula dari PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan. Pada tahun 2018, PT UCS menggandeng Bank Sinar Mas untuk menggadaikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang dimilikinya sebanyak 2,7 miliar lembar. Namun, pada 2019-2020, PT UCS mulai menawarkan bilyet investasi dengan menggunakan saham tersebut sebagai jaminan, meski saham tersebut sudah digadaikan sebelumnya dan kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK.

Sekitar 300 orang investor yang terlibat dalam investasi bodong ini kini terjerat masalah hukum. Kerugian total yang dialami oleh para investor diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Banyak dari korban adalah pensiunan yang mempercayakan dana pensiun mereka untuk berinvestasi, namun justru terjebak dalam praktik penipuan.

Saat pembayaran investasi mulai terlambat, sejumlah investor berusaha menagih uang mereka, namun PT UCS justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan oleh Hengky Setiawan, diduga untuk menghindari tuntutan dari para investor.

Sebagai tindak lanjut dari laporan ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangani dua laporan terkait kasus serupa, dengan kerugian yang diduga lebih besar dari yang dilaporkan kali ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
HUT RI ke-81 di Depok, Kapolres Metro Depok Bacakan Pancasila
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:49 WIB

HUT RI ke-81 di Depok, Kapolres Metro Depok Bacakan Pancasila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mateng Ikuti Salat Istisqa, Lanjut Santuni Anak Yatim

Kamis, 20 Agu 2026 - 11:11 WIB