Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Majene: Gugatan Ditolak, Status Tersangka Tetap

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Sidang praperadilan yang diajukan oleh “M” terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, telah mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Majene menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Sidang yang berlangsung sejak Jumat, 14 November 2025, hingga Jumat, 21 November 2025, dengan Nomor Perkara 1.Pra.pid/2025/PN Majene, dipimpin oleh hakim tunggal Mikha Tombi, S.H. “M”, melalui kuasa hukumnya, menggugat Satuan Reskrim Polres Majene Polda Sulbar terkait penetapan status tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 5 September 2025.

Pihak termohon, Kapolres Majene, menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombespol Hadi Winarno, S.I.K, M.H., Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K.,M.H., Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Muhammad Arif, S.H., dan Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.

Rangkaian sidang praperadilan ini meliputi:

• Jumat, 14 November 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian permohonan gugatan dari pemohon.

• Senin, 17 November 2025: Penyampaian eksepsi dan jawaban dari pihak termohon.

• Selasa, 18 November 2025: Pembuktian dari pemohon dan termohon. Pemohon menghadirkan saksi ahli, Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum.

• Rabu, 19 November 2025: Pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

• Jumat, 21 November 2025: Pembacaan putusan oleh hakim.

Dalam putusannya, hakim Mikha Tombi, S.H., menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status “M”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tetap berlaku dan proses hukum akan terus berlanjut.

Humas Polda Sulbar

Berita Terkait

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut, Gakkum Satlanta Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan
Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja Itwasum Polri, Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Organisasi
Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam
Sisir Mamuju hingga Subuh! URC Polresta Mamuju Cegah 3C dan Kriminalitas Jalanan
Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung
URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli
Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:06 WIB

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut, Gakkum Satlanta Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 8 September 2026 - 10:13 WIB

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja Itwasum Polri, Dorong Peningkatan Kinerja dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 8 September 2026 - 08:58 WIB

Pantang Menyerah! Polresta Mamuju Jibaku Padamkan Karhutla dari Pagi hingga Malam

Senin, 7 September 2026 - 18:55 WIB

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos

Senin, 7 September 2026 - 12:38 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Truk Tangki Hantam Fuso di Karossa, Polantas: Utamakan Keselamatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:03 WIB