Tiga Tersangka Korupsi Tutup Lahan Magrove Pasangkayu Segera di Adili

MAMUJU — Berdasarkan Surat perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Didik Istiyanta Nomor 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, Tiga tersangka dugaan korupsi Tutupan Lahan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Barat di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 segera di adili.

Diketahui tersangka telah diserahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Kejati Sulbar kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Penyerahan berlangsung di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 Wita.

Kejati Sulbar diwakili Kepala Seksi Penyidikan Dr. Rizal F. Sementara Kejari Pasangkayu diwakili Kasi Pidsus Herdryko Prabowo dan jaksa penuntut umum Hasbullah.Turut hadir kuasa hukum tersangka M Yusuf.

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.
Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu sekarang).

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *