Tiga Tersangka Korupsi Tutup Lahan Magrove Pasangkayu Segera di Adili

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Berdasarkan Surat perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Didik Istiyanta Nomor 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, Tiga tersangka dugaan korupsi Tutupan Lahan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Sulawesi Barat di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 segera di adili.

Diketahui tersangka telah diserahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Kejati Sulbar kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Penyerahan berlangsung di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Kamis (12/8/2021) pukul 17.00 Wita.

Kejati Sulbar diwakili Kepala Seksi Penyidikan Dr. Rizal F. Sementara Kejari Pasangkayu diwakili Kasi Pidsus Herdryko Prabowo dan jaksa penuntut umum Hasbullah.Turut hadir kuasa hukum tersangka M Yusuf.

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Dana itu bersumber dari APBD Sulbar TA 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju.
Kemudian Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu sekarang).

Diketahui, tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru