MAMIJU — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat meringkus terpidana Korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO yang burong selama 11 tahun sekira pukul 15.15 wita.
Iklan Bersponsor Google
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, menjelaskan, penangkapan terpidana Jamal Stanza dipimpin langsung oleh oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar.
“Terpidana berhasil diamankan di tempat persembunyian di kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu,” Kata Amiruddin, Rabu 17 Maret 2021.
Lanjut dikatakan, bahwa Terpidana Jamal Stanza sendiri merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penangkapan Buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,”tutup Amiruddin.
Iklan Google AdSense