Tipikor Polresta Mamuju Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KPU Sulbar

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju kembali Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon dpd ri pada komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulbar, Senin (12/09/2022)

Seperti diketahui, Tersangka yang diserahkan atas nama Inisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan Bahwa benar hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA berdasarkan
Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua puluh ) Tahun denda 200 jt s/d 1 milyar.

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022 Dan Masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,”Tutup Kapolresta Mamuju.(*)

Berita Terkait

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Pengamanan Demo Tolak Logam Tanah Jarang, Kerahkan 200 Personil Pengamanan di Botteng
Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat
Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan
Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla
Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini
Mesin Ninja R Raib dari Bengkel, URC Polres Pasangkayu Ringkus Terduga Pelaku di Rumahnya
Strategi Pengamanan Tepat, Isu Bentrok Antar Massa Pro-Kontra Tambang LTJ dan Polisi di Botteng Tidak Terjadi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:56 WIB

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Pengamanan Demo Tolak Logam Tanah Jarang, Kerahkan 200 Personil Pengamanan di Botteng

Sabtu, 5 September 2026 - 16:34 WIB

Api Lahap Kebun Kakao di Tutar Polman, Warga dan Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 5 September 2026 - 16:24 WIB

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:20 WIB

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Bicara Maulid, Budaya Mandar hingga Dana Hibah 2027

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:05 WIB

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:56 WIB

Hallo Polisi

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:24 WIB