7 Oknum Mantan Dewan Belum Kembalikan Dana Temuan BPK

Sengkang – LSM Kibar Indonesia Wajo A Germanto menilai 7 oknum mantan anggota DPRD Wajo periode 2014-2019 yang hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan gaji berindikasi korupsi. Pasalnya hal tersebut sudah melawan hukum.

“Ini tentu bisa menjadi peluang bagi aparat penegak hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut dan melakukan proses hukum masalah tersebut,” ungkapnya.

Berarti ini jelas sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan unsur atau potensi kerugian uang negara atau korupsi sudah masuk,”. Untuk itu, sebagai aktivis dan warga masyarakat, ia berharap kepada APH baik kepolisian atau kejaksaan agar jangan tutup mata dan berdiam.

Terpisah, Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengatakan, pihaknya sebagai penegak hukum menunggu rekomendasi dari APIP.

“Jika rekomendasi berikutnya adalah proses hukum, kami siap memproses dan tentu akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” tegasnya.

Seperti diketahui kalau hingga hari ini Minggu 28 Maret 2021 masih ada 7 dari 40 mantan anggota DPRD Wajo hingga saat ini belum mengembalikan gaji yang lebih ke kas keuangan.Dimana, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas hasil perhitungan pembayaran gaji.

Temuan BPK inj kemudian disampaikan ke Pemkab Wajo. Sementara BPK memberi utimatum agar dilakukan pengembalian secepatnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo Armayani mengatakan, dari 40 mantan anggota DPRD Wajo sebanyak 7 orang belum mengembalikan kelebihan gajinya hingga sekarang.”Saat ini masih ada 7 orang yang belum melakukan pembayaran atau pengembaliannya,” ucap Armayani.

Armayani mengungkapkan, total kelebihan gaji legislator itu mencapai sekitar Rp800 juta lebih. Mereka menerima kelebihan secara bervariasi.Untuk level anggota rata-rata senilai Rp16.800.000 dan level pimpinan yakni wakil l dan wakil wakil ll itu sekitar Rp30 juta. Pimpinan dalam hal ini ketua sekitar angka Rp50 jutaan,” tambahnya.

Disinggung soal batas waktu atau toleransi pengembalian, Armayani mengatakan kalau soal waktunya itu sudah lewat dan aturan sekitar 60 hari setelah LHP diterima harus menyelesaikan.Tambahnya

Diketahui kelebihan gaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Sebab ada dugaan terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan muncul gaji “siluman”. BPK juga menegaskan bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak bisa berindikasi korupsi.

Dari penelusuran diperoleh informasi, seharusnya pembayaran gaji anggota DPRD Wajo periode itu masuk klaster daerah tipe B. Namun pembayarannya justru klaster tipe A. Di sinilah muncul dugaan adanya penyimpangan terstruktur.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *