Jaksa Kembali Jebloskan Andi Baharuddin Patajangi Ke Penjara Korupsi Lampu Jalan Polman

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin Mengatakan, Eksekusi/Pelaksanaan putusan dalam perkara Tipikor atas nama Terpidana Andi Baharuddin Patajangi oleh tim Jaksa Eksukutor pada Kejari Polewali Mandar.

“Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Bahariddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar,” Kata Amiruddin

Lanjut dikatakan, Dalam kegiatan eksekusi terpidana di Lapas kelas 2 B polewali tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Polewali Mandar Bpk. Muh. Ikhwan, SH., Kasi Pidsus AM. Rieker, SH., Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., dan beberapa staf pidsus, dimana langsung diterima oleh Kalapas Abdul Waris.

Amiruddin, menjelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kab. Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu,”jelasnya.

Amiruddin, menambahkan, Terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.

“Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sekitar jam 16.30 Wita pelaksanaan eksekusi selesai,” tutupnya.

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB