Iklan Google AdSense

Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Muncikari Muda di Ambon Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON – Seorang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) di Ambon, Maluku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Iklan Bersponsor Google

SN (23) dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, selain laporan keluarga koran, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon, 16 Oktober 2020.

Baca Juga :  Dinilai Rugikan Pelaku Usaha Kecil, HMI Sorot Menjamurnya Minimarket di Polman

“SN ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.

Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahui dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib. “Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Lakukan Pantauan Vaksinasi di Kabupaten Majene

Selain itu, Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23) dalam kondisi mabuk. Dia diduga mengauli sepupu yang masih di bawah umur Senin (12/10/2020). Kasusnya baru diketahui pada November kemarin.

Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN. Keduanya bertindak sebagai muncikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Sumber: inews.com

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Berita Terbaru