AMBON – Seorang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) di Ambon, Maluku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Iklan Bersponsor Google
SN (23) dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, selain laporan keluarga koran, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon, 16 Oktober 2020.
“SN ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (12/11/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.
Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahui dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib. “Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan,” katanya.
Selain itu, Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23) dalam kondisi mabuk. Dia diduga mengauli sepupu yang masih di bawah umur Senin (12/10/2020). Kasusnya baru diketahui pada November kemarin.
Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN. Keduanya bertindak sebagai muncikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Sumber: inews.com
Iklan Google AdSense