Pihak Kejaksaan Eksekusi Terpidana Kasus Puskesmas

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 telah dilaksanakan eksekusi terhadap
Terpidana Muhammad Ilhamsyah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas Rawat Inap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Fadel Gemilang Perkasa.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 19/Pid.TPK/2020/PT.Mks tanggal 02 September 2020, terpidana dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu pihak Kejari Sengkang juga melakukan eksekusi terhadap
Terpidana lainya yakni, Faisal Bin Samsul Alam dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan Anggaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD pada Tahun Anggaran 2018 pada Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021, terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Sengkang Eman Sulaeman SH MH dalam release resmi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang melalui situs resmi Kejari Sengkang

Berita Terkait

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Berita Terbaru