Pihak Kejaksaan Eksekusi Terpidana Kasus Puskesmas

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 telah dilaksanakan eksekusi terhadap
Terpidana Muhammad Ilhamsyah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas Rawat Inap pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Fadel Gemilang Perkasa.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 19/Pid.TPK/2020/PT.Mks tanggal 02 September 2020, terpidana dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu pihak Kejari Sengkang juga melakukan eksekusi terhadap
Terpidana lainya yakni, Faisal Bin Samsul Alam dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan Anggaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD pada Tahun Anggaran 2018 pada Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021, terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Sengkang Eman Sulaeman SH MH dalam release resmi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang melalui situs resmi Kejari Sengkang

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB