Korupsi Bibit Kopi, Tersangka & Barang Bukti Diserahkan Ke JPU Kejati Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 196/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti , hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka Ir. DONATUS MARRU di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RIZAL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (HIJAZ YUNUS, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan disaksikan oleh Aspidsus (FERI MUPAHIR, SH., MH.)

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Ir. DONATUS MARRU didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. ELY SAMBOMINANGA, SH. dan SEMUEL, SH. dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan dan selanjutnya  diteruskan ke Kejari Mamasa yang diterima oleh Kasi Pidsus AKBAR, SH. untuk proses penuntutannya di persidangan. 

Bahwa terdakwa dilakukan tindakan status penahanan Kota selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 11 April 2021, dengan beberapa pertimbangan antara lain: Terdakwa dalam keadaan sakit dan masih memerlukan perawatan medis sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) (terlampir) serta kerugian negara sudah dipulihkan 100% saat masih dalam tahap PENYIDIKAN.

Bahwa pada TA 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000,- (delapan Milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang jenis Kopi Arabika dan Robusta. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwalah yang mengurus segala sesuatunya mewakili PT. SUPIN RAYA, dimana pada akhir pelaksanaan pekerjaan, meskipun Pengadaan Bibit Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi sebanyak 1.000.000,- (satu juta) batang, sebagian belum didsitribusikan kepada Petani, untuk menutupi kesalahannya, Terdakwa meminta kepada MURNIANTO, SP selaku PPK (Perkara terpisah) agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 % kepada PT. SUPIN RAYA pada tanggal 21 Desember 2015.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.166.808.870,00 dan sudah dipulihkan oleh terdakwa saat masih tahap Penyidikan.

Melanggar Pasal  2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB