Iklan Google AdSense

Korupsi Bibit Kopi, Tersangka & Barang Bukti Diserahkan Ke JPU Kejati Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 196/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti , hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka Ir. DONATUS MARRU di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RIZAL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (HIJAZ YUNUS, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan disaksikan oleh Aspidsus (FERI MUPAHIR, SH., MH.)

Iklan Bersponsor Google

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Ir. DONATUS MARRU didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. ELY SAMBOMINANGA, SH. dan SEMUEL, SH. dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan dan selanjutnya  diteruskan ke Kejari Mamasa yang diterima oleh Kasi Pidsus AKBAR, SH. untuk proses penuntutannya di persidangan. 

Baca Juga :  Ceramah di Masjid Pasar Baru Mamuju, Baharuddin Djafar: Ciptakan Keluarga Bahagia

Bahwa terdakwa dilakukan tindakan status penahanan Kota selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 11 April 2021, dengan beberapa pertimbangan antara lain: Terdakwa dalam keadaan sakit dan masih memerlukan perawatan medis sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) (terlampir) serta kerugian negara sudah dipulihkan 100% saat masih dalam tahap PENYIDIKAN.

Bahwa pada TA 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000,- (delapan Milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang jenis Kopi Arabika dan Robusta. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwalah yang mengurus segala sesuatunya mewakili PT. SUPIN RAYA, dimana pada akhir pelaksanaan pekerjaan, meskipun Pengadaan Bibit Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi sebanyak 1.000.000,- (satu juta) batang, sebagian belum didsitribusikan kepada Petani, untuk menutupi kesalahannya, Terdakwa meminta kepada MURNIANTO, SP selaku PPK (Perkara terpisah) agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 % kepada PT. SUPIN RAYA pada tanggal 21 Desember 2015.

Baca Juga :  Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Wajo: Tetap Siaga Segala Kemungkinan

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.166.808.870,00 dan sudah dipulihkan oleh terdakwa saat masih tahap Penyidikan.

Melanggar Pasal  2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru